Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 31 Ogos 2011

ABG 7, sakit dikemaluan diperkosa Suhaimi (39)



TANJUNGBATU- Tingkah Suhaimi (39) warga Kelurahan Alai Kecamatan Kundur ini tidak pantas untuk ditiru apalagi di contoh. Ia mencabuli Ridha (7) yang baru berusia tujuh tahun ditempat bekas galian sumur dirumah Korban, Kamis (25/8) kemarin. Sikap yang tidak berprikemanusian tersebut pantas pelaku pencabulan ini duduk dibalik jeruji besi.

Suhaimi yang berprofesi sebagai pengembala kambing di Alai yang beralamatkan di Jalan Muhammad Saleh RT. 01, RW 02 Lingkungan Empat Kelurahan Alai ini melakukan pencabulan dibekas galian sumur menggunakan alas dari goni. Didalam sumur itulah, Ia pun melakukan aksi bejat dan tidak berprikemanusia terhadap korban.

Pelaku pencabulan ini tidak banyak menjawab pertanyaan dari wartawan, ia hanya bisa duduk terdiam dan wajahnya ditutupi dengan tanganya sendiri. menutupi malunya Terlihat tampak mata Suhaimi kemerah-merahan di Mapolsek Kecamatan Kundur Tanjungabatu Kota .

Pelaku pencabulan ternyata merupakan tetangan korban. Dan sudah memiliki istri dan empat orang anak.

Pelaku mengakui sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban. Menurut Suhami, pertama kali ia melakukan pencabulan dibawah pohon pisang disekitar rumah korban, sedangkan yang keduanya dilakukan didalam bekas galian sumur juga dibelakang rumah korban.

“Saya tidak tahu mengapa saya melakukanya, saya juga tidak menyangka bisa berbuat tidak pantas,”celetus Suhaimi yang menutupi wajahnya dengan tangan saat ditanya tribun, yang tampak menyesali prilakunya itu.

Namun, kejahatan Suhami yang kedua kalinya ini diketahui oleh pihak keluarga. Dan ia pun dilaporkan keluarga korban di Polsek Kundur.

Menurut keterangan Polsek Kundur, melalui Kanit Reserce Polsek Kundur, J. Silalahi mengatakan, diketahuinya korban dicabuli, saat orangtua korban sedang memandikan korban. Saat itu, korban terasa sakit (perih) dibagian kemaluanya. Pihak keluarga lalu membawa korban ke Pusto Kelurahan Alai diperiksa oleh perawat setempat dan ternyata ada bekas luka dibagian kemaluan korban. Pihak keluarga langsung melaporkan ke Polsek Kundur.

“Kejadian pencabulan ini terjadi, Kamis (25/8) lalu. Pelaku mencabuli korban didalam bekas galian sumur yang ada dibelakang rumah kediaman korban Jalan. A. Latif RT 001, RW 002 Kelurahan Alai Kecamatan Kundur,”kata Kanit Reserce Polsek Kundur Silalahi.

Menurut Silalahi lagi, korban pencabulan baru berusia tujuh tahun dan masih baru duduk di Sekolah Dasar di salah satu sekolah di Kundur ini, termasuk anak dibawah umur atau belum mencukupi 18 tahun. Pelaku pencabulan ini dikenakan Undang-Undangan Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular