Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 12 Oktober 2012

Sidang Pencabulan Anak Petinggi FPI Sulsel Sempat Ricuh


MAKASSAR - Lukas (36) salah seorang karyawan rumah makan cepat saji  dibilangan Jl Sungai Pareman, Makassar diancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Terdakwa terancam hukuman berat atau maksimal lantaran diduga telah melanggar pasal 82 Undang-undang  Nomor 23 tahun 2003 tentang undang-undang perlindungan anak.

Lukas diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar karena didakwa melakukan pencabulan anak di bawah umur. Sebut saja korbannya Bunga (16). Diketahui Bunga merupakan anak majikan terdakwa.

“Dakwaan itu sudah sesuai dengan perbuatan pelaku,” tegas jaksa penuntut umum (JPU) Samsinar saat membacakan dakwaan Lukas dihadapan ketua majelis hakim Aswijon, Kamis (11/10/2012).

Berdasarkan dalam berkas perkara terdakwa, peristiwa pencabulan itu terjadi sejak korban duduk di bangku kelas VII di salah satu Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Makassar hingga kelas XII SMA. Atau tepatnya sejak November 2011 hingga September 2012.

Perbuatan asusila yang dilakukan Lukas terhadap korban dilakukannya di rumah makan cepat saji tersebut. “Bahkan terbongkarnya atau kelakuan terdakwa diketahui setelah tertangkap basah dengan bapak kandung korban yang merupakan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Sulsel,” ujar jaksa tanpa menyebutkan identitas atau nama ayah korban.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular