Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Khamis, 25 Julai 2013

Kesucian Madu Direnggut Saat Ibunya Bekerja



NUNUKAN - Madu (12), harus menahan malu karena kesuciannya ternoda. Perasaannya bercampur aduk dengan marah. Nanang orang yang sudah dianggap sebagai bagian dari keluarganya, justru tega memperkosa murid sekolah dasar itu, disaat sang ibu sedang bekerja.

Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi mengatakan, korban dan pelaku tinggal serumah di bilangan Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan.

Paur Subbag Humas Polres Nunukan Ipda M Karyadi menjelaskan, kasus itu terjadi pada Senin (8/7/2013) pekan lalu sekitar pukul 14.00 di kediaman orang tua korban. Namun kasusnya baru saja dilaporkan Mj, orang tua korban ke Mapolres Nunukan, Senin (15/7/2013).

"Kasus pencabulan ini kejadiannya dua hari sebelum Ramadan. Kemudian yang melaporkan ibu kandung korban. Jadi terlapor Nanang tinggal bersama korban dan keluargnya selama enam bulan. Kejadiannya saat ibu korban tidak di tempat karena bekerja," ujar Karyadi, Selasa (16/7/2013).

Mj harus bekerja, karena ia menjadi tulang punggung keluarga setelah suaminya dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sungai Jepun.

"Saat itu, Nanang yang dianggap keluarga untuk menjaga rumah malah menjadi bumerang sendiri. Anaknya melaporkan kepada orang tuanya bahwa dicabuli," ujarnya.

Menurut pengakuan madu, Nanang memaksa dirinya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Perbuatan Nanang disertai ancaman akan membunuh Madu jika melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

Namun kepada ibunya, Madu tetap saja menceritakan perlakuan Nanang.
Ibu korban yang kaget, lalu menemui suaminya di lapas. Keduanya lalu sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

"Kemarin sudah diterima pengaduannya. Kemudian diberikan visum, kemudian siang dilakukan pencarian terhadap Nanang," ujarnya.

Atas kerja keras aparat, pelaku berhasil dibekuk di Tanjung Cantik, Desa Binusan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan.

Ia dijerat dengan Undang Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular