Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 5 Julai 2013

Setubuhi Anak Kandung Hingga Tewas



JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap Sunoto (55), terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri Ri (11).

Terdakwa yang mengenakan kemeja muslim berwarna putih, terlihat santai tanpa raut wajah penyesalan saat majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting, anggota hakim Puji Widodo, dan Riza Ramli tersebut membacakan putusannya.

Sunoto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 ribu subsider enam bulan penjara. Keputusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 18 tahun penjara dan denda Rp 8 juta

Majelis hakim yang menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana menyetubuhi anak kandung dan disertai kekerasan.

"Saudara terdakwa sudah mendengarkan putusan kami. Saat ini saudara mempunyai waktu menyatakan banding selama tujuh hari," kata Sabarulina di Ruang Sidang 6, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Pengilingan.

Usai mendengarkan putusan dari hakim terdakwa Sunoto mengaku masih pertimbangan vonis hukuman diberikan majelis hakim.

"Saya masih pikir-pikir," ujar Sunoto dihadapan Majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, kasus perkosaan RI terjadi pada Januari 2013. Bocah malang meninggal dunia di Rumah Sakit Persahabatan, setelah dirawat hampir dua minggu, karena mengalami luka infeksi pada kemaluannya.

Berdasarkan hasil autopsi, sebelum meninggal korban mendapat luka akibat kekerasan benda tumpul. Korban juga diketahui tertular Penyakit Menular Seks (PMS).

Terdakwa mengaku telah dua kali melakukan perbuatan ini. Pertama, pada 16 Oktober 2012, saat ibu korban dirawat. Kedua, dilakukan di rumah yang sama, pada 19 Oktober 2012, sebelum korban berangkat sekolah.

Saat itu korban sempat kesakitan. Polisi sempat kesulitan menemukan pemerkosa RI, karena minimnya saksi dan korban yang menutup diri dan tidak mau bicara siapa yang menyetubuhinya. Kasus ini juga sempat menyita perhatian berbagai kalangan.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular