Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Khamis, 1 Julai 2010

MUI Tetapkan Sijil Halal



JAKARTA--MI: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pencantuman label halal dapat bermanfaat untuk melindungi barang hasil produksi dalam negeri dari serbuan produk asing setelah ditandatanganinya perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China (ACFTA) berlaku.

Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam mengatakan bahwa sertifikasi halal menjadi salah model pembatasan arus barang selain kebijakan tarif atau nontarif barrier.

"Dikaitkan dengan kesepakatan perdagangan bebas, sertfikasi halal menjadi salah satu bargaining kita dengan dunia luar," ujarnya di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (1/7).

Untuk itu, kata dia, MUI mengusulkan agar pemerintah bisa memanfaatkan sertifikasi halal menjadi salah satu sarana membatasi gencarnya serbuan barang-barang dari luar negeri setelah perjanjian bebas Asean-China diberlalukan.

Ichwan menjelaskan, posisi tawar produk Indonesia baik dari sisi kualitas maupun sanitasi kadangkala dipandang sebelah mata oleh dunia luar. "Bargaining kualitas dan sanitasi kadang dilecehkan," ujar Ichwan.

Oleh karena itu, dengan adanya sertifikasi halal maka produk-produk non halal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia mesti membuktikan adanya sertifikasi halal.

"Kalau tidak ada sertifikasi halal maka barang-barang itu tidak bisa masuk ke Indonesia," katanya.

Oleh sebab itu, MUI akan membahasnya bersama instansi pemerintah seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian.

Ichwan mengungkapkan hingga saat ini MUI sudah menerbitkan sertifikasi halal untuk 3000 hingga 4000 produk. Cakupannya antara lain produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan, serta bahan baku.

Dalam pembuatan sertifikasi, kata Ichwan, MUI memberi kelonggaran biaya bahkan sampai gratis untuk proses pembuatan sertifikasi halal bagi kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Tentu saja bekerjasama dengan Kementerian Negara Koperasi dan UKM.

Namun, sebelum sebuah produk mendapatkan label halal maka harus mendapat rekomendasi aman bagi masyarakat. Rekomendasi itu misalnya datang dari Badan POM.

"Bidang halalnya dari MUI, bidang toyyibnya dari Badan POM," imbuh Ichwan.

Hanya saja, memiliki sertifikasi halal bukan merupakan kewajiban. Artinya, kata Ichwan, sertifikasi halal sifatnya masih sukarela.

Meski begitu, MUI meyakini makin lama masyarakat semakin menyadari pentingnya sertifikasi halal. "Sebab produk yang memiliki sertifikasi halal memiliki selling point cukup tinggi," kata Ichwan.

Yang jelas, MUI berupaya sertifikasi halal menjadi sebuah kewajiban. Oleh sebab itu, akan berkonsultasi dengan kalangan asosiasi makanan, minuman, obat-obatan. Lalu dengan, Kementerian Agama dan Kementerian Perdagangan.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular