Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Selasa, 27 Julai 2010

Bank Sperma Haram Tetapi Bank ASI Boleh



JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, praktek jual beli sperma haram hukumnya, sedangkan pendirian bank air susu ibu (ASI) diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

"Donor sperma diharamkan, begitu juga mendirikan bank sperma," demikian fatwa MUI yang dibacakan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke VIII di Hotel Twin Plasa, Jakarta Barat, Selasa.

Dalam kesempatan itu, MUI juga membahas mengenai wacana pendirian bank ASI dengan persyaratan tertentu. "Syarat pertama adalah bank ASI boleh setelah melalui musyawarah antara orangtua bayi dan donor yang termasuk pembahasan mengenai biaya bagi donor," ujar Asrorun.

Musyawarah antara kedua belah pihak dibutuhkan karena anak yang menyusu dari ibu yang sama akan menjadi saudara sesusuan yang haram hukumnya untuk menikah.

Jika orangtua bayi mengetahui siapa donor bagi ASI yang digunakan, pernikahan antara saudara sesusuan yang diharamkan agama tersebut dapat dihindari.

Syarat lain dari dibolehkannya bank ASI tersebut adalah bahwa donor harus dalam kondisi sehat dan tidak hamil selama memberikan ASI-nya. "Para donor juga harus tetap menjaga syariat Islam dalam perilaku sehari-hari," kata Asrorun.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular