Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Selasa, 27 Julai 2010

MUI Haramkan Infotainment



Liputan6.com, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk infotainment baik bagi yang menayangkan, menonton maupun mengambil keuntungan dari aib, gosip dan hal-hal lain terkait pribadi.

Fatwa tersebut dikeluarkan Komisi C yang membidangi fatwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI di Jakarta, Selasa (27/7). Fatwa haram MUI terhadap berita-berita gosip di media massa dikeluarkan dengan mempertimbangkan banyaknya konten berita yang melampaui batas norma agama dan kesusilaan di masyarakat.

Menurut MUI barang siapa menonton, membaca, atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib dan kejelekan orang lain maka hukumnya haram. Termasuk mereka yang mengambil keuntungan dari berita yang berisi gosip kejelekan orang lain juga termasuk haram.

Oleh karenanya MUI meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) umtuk membuat regulasi untuk mencegah tayangan infotainment yang bertentangan dengan norma dan kesuilan sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang bermutu.

Sementara itu, praktisi infotainment Ilham Bintang menyambut baik keputusan MUI terkait fatwa haram untuk menonton, menayangkan gosip, dan hal-hal yang menyangkut masalah pribadi. Fatwa ini juga dianggap Ilham sebagai momentum bagi infotainment untuk memperbaiki konten berita dan kemasannya.

Ditambahkan Ilham infotainment sebagai berita memang harus bekerja sesuai kaidah jurnalistik. Namun sebagai praktisi ia hanya bisa mengingatkan rekan seprofesi bila masih ada yang membuat berita gosip. Ia juga menginginkan agar tayangan infotainment tidak disensor.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular