
JAKARTA, KOMPAS.com — Lantaran merasa tidak bersalah, Cut Tari melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, akan mengajukan permohonan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Hotman mengatakan, permohonan SP3 akan diajukannya dalam waktu dekat.
"Minggu depan, saya lagi menyusun surat permohonan SP3," kata Hotman di kantornya, di Gedung Summitmas, Jakarta, Rabu (21/7/2010) malam.
Hotman menganggap Cut Tari tidak bersalah dalam kasus video porno yang menyeret tiga selebriti Tanah Air, yakni Tari serta Nazriel Irham alias Ariel dan kekasihnya, Luna Maya, sebagai tersangka.
Hotman bersikukuh bahwa kliennya tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Pornografi sebab Tari tidak terlibat dalam penyebaran video porno tersebut.
Menurutnya, dengan ditangkapnya RJ, artinya kliennya tidak memiliki peranan dalam video porno tersebut. Selain itu, Tari juga tidak mengenal RJ yang sebelumnya telah dijaring polisi karena diduga menjadi penyebar pertama video mesum Ariel.
"Yang disidik, kan, tindak pornografi. Mabes Polri, kan, sudah mengatakan pelaku penyebar itu RJ dan Cut Tari tidak mengenal RJ," tuturnya.
