Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 25 Disember 2010

Guru Akui Cabuli 12 Siswi Saat Kemah

Usman, oknum guru cabul dari Bintan, Kepulauan Riau.


BINTAN, KOMPAS.com – Usman, oknum guru SMA Negeri 4 Sri Bintan, Bintan, Peluauan Riau, akhirnya mengakui perbuatannya. Usman mengaku berkali-kali mencabuli murid-muridnya setiap ada kegiatan perkemahan di lokasi berbeda-beda.

“Saya minta maaf, saya akui saya melakukan perbuatan tercela tersebut, tapi itu saya lakukan karena khilaf dan sekarang saya siap menjalani semua sanksi yang diberikan,” kata Usman dengan mata berkaca-kaca di Mapolres Bintan.

Diceritakan Usman, perbuatan asusila kepada 12 siswinya itu bermula saat ada kemah Pramuka beberapa bulan lalu di Desa Ekang Anculai, Teluk Sebong.

Hanya, Usman membantah perbuatan itu dilakukannya sekaligus, melainkan dilakukan dengan cara memanggil satu persatu siswinya untuk datang dan masuk ke tendanya.

“Sebelumnya, mereka saya suruh berbaris, kemudian saya penggil satu persatu untuk masuk ke tenda saya,” ungkap dia.

Sesampai di dalam tenda, lanjut Usman siswi tersebut langsung disuruh menatap kedua belah mata Usman agar tetap sopan dan kemudian Usman memerintahkan siswinya untuk membuka baju dan celana mereka.

“Setelah itu baru saya senter dan saya raba tubuh siswi saya itu hingga bagian kemaluannya. Tapi hal itu sama sekali tidak ada hipnotis,” sebut dia.

“Saya pertama kali melakukan sama dua siswi di Desa Ekang Anculai, yang kemudian dilanjutkan di tempat yang berbeda dengan momen yang sama, yakni perkemahan,” akunya.

Usman membantah dirinya punya kelainan seks. Ia punya anak dan istri yang masih bekerja sebagai guru honor.

“Saya tahu penyesalan itu selalu datangnya terakhir, tapi saya siap bertangungjawab dan saya meminta maaf kepada semua keluarga korban, keluarga saya sendiri dan masyarakat,” paparnya.

Semantara itu, Kapolres Bintan AKBP Yohannes Sismardi Widodo melalui Kaur Bin Ops Ipda Efendri Ali mengungkapkan, pelaku sama sekali tidak ditangkap, akan tetapi pelaku mengkontak pihak kepolisian dan menyerahkan diri dengan cara minta dijemput.

“Bahkan saat penyidikan pelaku juga tidak banyak berbelit-belit, langsung mengakui perbuatannya itu yang dilakukannya kepada 12 siswinya,” kata Ali.

Ali menyebutkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular