Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 31 Disember 2010

Malaysia Pernah Vonis Eks Bupati Djunara

Eks Bupati Tangerang, H Agus Djunara sebelum ditangkap. Ia jadi buron polisi Indonesia, lalu kabur ke Malaysia. Di Malaysia, dia menipu pula hingga divonis dua tahun. Kini, ia ditangkap bersama istrinya, Hj Andi Putri Zahara, atas dugaan menipu hingga Rp 18,5 miliar.



KOMPAS.com - Pemenjaraan Bupati Tangerang periode 1998-2003, H Agus Djunara dan istrinya Hj Andi Putri Zahara, di Malaysia, rupanya kurang mendapat sorotan media di Indonesia.

Agus dan istrinya baru saja ditangkap polisi Indonesia karena diduga menipu hingga Rp 18,5 miliar. Pria kelahiran Ciamis, 2 September 1951, itu pernah diberitakan media Malaysia ketika divonis dua tahun penjara oleh pengadilan setempat.

Kantor Berita BERNAMA pada 19 Januari 2009 melaporkan, Agus Djunara yang disebut sebagai bekas kolonel TNI dan istrinya divonis masing-masing dua tahun penjara karena terbukti menipu seorang manajer perusahaan hingga 208.272,47 ringgit atau sekitar Rp 609 juta.

Pada dakwaan pertama, Andi Putri Zahara (57) dan Agus Djunara didakwa menipu Mohammad Arshad Othman (67). Modus operandinya, keduanya mengaku bisa "membersihkan" dosa-dosa Othman dan anggota keluarganya.

Imbalannya, Othman dipaksa menyerahkan 208. 272,47 ringgit kepada mereka di rumah di Blok G8-0-6 antara 12 Juli 2007 dan 7 November 2007. Hakim Rozana Ali Yusoff lantas mengukum masing-masing dua tahun penjara.

Pada dakwaan kedua, Andi dan Agus mengaku bersalah menipu Mohammad Arshad, bos Alpha Chemicals Sdn Bhd.

Saat itu, Andi dan Agus memberikan dua tas serta sebuah kotak yang disebutnya berisi uang tunai untuk investasi di Alpha Chemicals Sdn Bhd. Kedua tas dan sebuah kotak itu ternyata hanya berinsi 100 ringgit, 50 dolar Singapura, beras dan gula.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular