
Liputan6.com, Boyolali: Dengan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, terdakwa berinisial MB dan RH, warga Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah, menjalani proses sidang tertutup di pengadilan negeri setempat, Selasa (28/12). Terdakwa yang masih berstatus pelajar SMP ini, dituduh mencuri laptop dan perhiasan milik tetangganya.
Padahal saat kejadian kedua terdakwa sedang mengikuti pelajaran di sekolah mereka. Hal itu diperkuat dengan surat pernyataan dari pihak sekolah yang mengkonfirmasi alibi kedua terdakwa.
Karena merasa tidak melakukan perbuatan tersebut, selama diperiksa aparat, terdakwa pun tidak pernah mau mengakui perbuatan tercela itu. Kendati demikian, keduanya tetap diseret ke meja hijau.
Terdakwa mengaku telah disiksa polisi agar mengakui melakukan pencurian tersebut. Hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian. Sidang akan kembali dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.
