Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Khamis, 30 Disember 2010

Tahun Baru, Antasari Azhar Dieksekusi

Antasari Azhar



VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar akan dieksekusi untuk menjalani hukuman selama 18 tahun.

"Eksekusi akan dilakukan besok tanggal 3 Januari," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, ketika dihubungi Jumat 31 Desember 2010.

Namun kejaksaan mengaku belum mengetahui, mantan Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, itu akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan mana. "Nanti masih dalam koordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan," kata Yusuf.

Jaksa selaku eksekutor, tambah Yusuf masih mencari lembaga pemasyarakatan mana yang kosong. "Mencari yang aman juga bagi dia
(Antasari)," imbuh Yusuf.

Terkait permintaan keluarga Antasari yang meminta eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, menurut Yusuf pengajuan tersebut tidak tepat diajukan ke kejaksaan. "Nanti antar LP yang berkoordinasi," kata dia.

Kemudian, lanjut Yusuf, antar LP yang akan berkoordinasi apabila akan dipindahkan sesuai permintaan keluarga."Di pindahkan dulu, ke LP yang kosong," kata dia

Seperti yang diketahui, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Antasari terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Keluarga sempat mengajukan permohonan agar Antasari dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular