Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Khamis, 30 Disember 2010

Polda Metro Bongkar Prostitusi via Facebook

Razia pekerja spa


VIVAnews - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membongkar sindikat prostitusi online melalui situs jejaring sosial.

"Sindikat ini merupakan praktik prostitusi khusus wanita panggilan dengan tarif kelas tinggi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yan Fitri, Kamis 30 Desember 2010.

Petugas menangkap dua tersangka, Velerius Wens Wayan alias Robby Valerian yang berperan sebagai pengelola website dan seorang wanita bernama Wida Martini alias Ami bertugas sebagai mucikari.

"Tersangka sudah beroperasi sejak 2008 dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah," ungkapnya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya praktik prostitusi melalui internet. Menindaklanjuti informasi itu, polisi kemudian melakukan patroli cyber. Dari situlah diketahui penawaran praktik prostitusi melalui laman "www.bluefame.com", "www.friendster.com", dan "www.facebook.com"

Kemudian petugas menelusuri sindikat praktik prostitusi itu hingga mendapatkan nomor kontak mucikari yang selalu mencarikan pelanggan bagi wanita panggilan itu.

"Di Facebook tersangka menggunakan Id dengan nama Kekasih Gelapmu sedangkan untuk di Friendster menggunakan Id Robby Valerian," kata dia.

Selanjutnya anggota menjebak sang mucikari untuk bertransaksi di Hotel di kawasan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat. Dengan mudah, tersangka kemudian ditangap. Tak lama pengelola situs juga ikut ditangkap petugas.

Pelaksana Harian Kasat Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Suwondo Nainggolan menambahkan, tarif yang ditawarkan pelaku berdasarkan dari kecantikan wanitanya.

"Tentunya dengan tarif yang bervariasi, tergantung dari foto-foto wajah wanita yang ditawarkan. Semakin cantik, ya semakin mahal," jelasnya.

Sindikat prostitusi ini menerima bayaran sekitar Rp1 juta hingga Rp2,5 juta sekali transaksi dari wanita panggilan yang mendapatkan pelanggan. "Wanita yang ditawarkan tidak ada dari kalangan artis," tuturnya.

Dari kedua pelaku, petugas juga menyita telepon selular milik tersangka, uang tunai Rp1,7 juta dan satu dus alat kontrasepsi.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 295 juncto Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 1945 tentang praktik prostitusi dan mucikari dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular