Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Selasa, 8 Februari 2011

Dosen Dituding Hamili Mahasiswinya




SAMARINDA:--- Alikuddin Saragih (45) kini sedang dirundung masalah. Merasa tak pernah melakukan perbuatan tidak terpuji, Alikuddin malah dinonaktifkan dari posisisnya sebagai dosen di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Samarinda. Tak cuma itu, Alikuddin merasa nama baiknya juga dicemarkan.

Semuanya terkait pemberitaan yang menuding dirinya telah menghamili seorang mahasiswinya dalam menyusun skripsi. Dan Alikuddin pun memilih melaporkan hal tersebut ke Polresta Samarinda, Senin (7/2) sekitar pukul 15.00 Wita kemarin.

Sebut saja mahasiswi tersebut bernama Bunga, yang kini tengah hamil tua. Alikuddin yang ditemui Sapos usai menjalani pemeriksaan di Polresta menjelaskan duduk perkara hingga dia membuat pengaduan. Alikuddin mengaku kaget saat membaca salah satu surat kabar harian terbitan Senin (31/1).

Di situ Alikuddin diberitakan telah dilaporkan Bunga dan orangtuanya ke Polresta Samarinda. Alikuddin dikatakan telah mencabuli Bunga hingga hamil. Kejadian itu terjadi dengan iming-iming Bunga akan dibantu menyelesaikan skripsinya. Kejadian tersebut terjadi Juni 2010 di kediaman Alikuddin Jl Juanda 4, Samarinda Ulu.

"Jelas saja saya kaget ketika mengetahuinya. Memang benar mahasiswi itu (Bunga, Red) itu salah satu mahasiswi saya yang saya bimbing untuk penyelesaian skripsi. Tapi dia datang konsultasi bukan Juni, melainkan September 2010," ujar Alikuddin.

Kemudian Bunga dikabarkan telah membuat laporan ke kantor polisi atas kejadian yang menimpanya tersebut. Memang benar Bunga dan keluarganya pernah datang ke Polresta, tapi tidak pernah membuat laporan resmi.

"Saya tidak tahu apa alasan laporannya tidak diterima. Tapi nyatanya hingga saya membuat laporan ini, belum ada mahasiswi itu (Bunga, Red) membuat pengaduan resmi," tandas Alikuddin.

Tapi belakangan akibat kejadian itu, dia malah dinonaktifkan sebagai dosen di Untag terhitung sejak Selasa (1/2) lalu. "Dasar penonaktifan karena pemberitaan di koran tersebut. Yang saya sesalkan, harusnya pimpinan bisa lebih objektif dalam menyikapi kejadian ini. Tapi nyatanya saya langsung dinonaktifkan seperti ini," tutur Alikuddin.

Atas kejadian itu, Alikuddin juga merasa kecewa dengan pimpinan tempatnya selama ini bekerja. "Saya juga melaporkan salah seorang pimpinan saya ke polisi. Dasarnya menonaktifkan saya tanpa dasar dan alasan yang kuat. Itu terang saja menyalahi aturan sesuai yang tertuang dalam KHUP pasal 421," ungkap Alikuddin.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol M Arkan Hamzah, melalui Kasat Reskrim Kompol Arif Budiman SIK yang dikonfirmasi Sapos membenarkan pihaknya sudah menerima pengaduan Alikuddin atas pencemaran nama baiknya.

"Dia (Alikuddin, Red) sudah membuat laporan sore tadi (kemarin, Red). Dia juga sudah kami ambil keterangan. Sementara kasusnya masih dalam proses penyelidikan," pungkas Arif.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular