Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Khamis, 11 Ogos 2011

Aliran Sesat, Puasa Boleh Diganti 20 Ekor Ayam



LAMPUNG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Utara (Lampura) Drs. Hi. Mughofir mendadak geram. Pasalnya, pimpinan Yayasan Nurul Amal, Romo Hamdani, tidak hadir dalam sidang fatwa dan belakangan diketahui kabur dari tahanan. Parahnya, Hamdani kabur setelah sempat mengecoh polisi yang menjaganya. Dia beralasan ingin menunaikan salat Subuh.

’’Polres Lampura teledor. Sebelum kabur, Hamdani pamitan dengan petugas piket hendak salat Subuh. Setelah mendapat izin untuk menunaikan salat, polisi tidak mengawalnya. Harusnya kan itu dikawal. Kami kecewa,’’ sesal Mughofir.

Dia mengaku MUI beserta pengurusnya terpaksa melakukan sidang seadanya di kantornya pukul 10.00 WIB kemarin (10/8). MUI hanya memanggil empat perwakilan jamaah Yayasan Nurul Amal Desa Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, yang bernama Sobari selaku wakil ketua, Ujang Delihin, Nuriswan Hadir, dan Basiman.

’’Kekecewaan kami makin bertambah setelah dalam sidang fatwa terhadap empat jamaah itu pun ternyata mereka tak mengetahui apa-apa soal Yayasan Nurul Amal. Sehingga apa yang kami tanyakan, mereka jawab seadanya,’’ ujar dia.

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Lampura AKP Zulkifli tidak mengetahui Hamdani kabur dari tahanan. ’’Nanti saya cek dahulu ya,’’ katanya. Zulkifli mengungkapkan, ada sekitar 31 jamaah serta 10 mobil bernopol BG (Sumatera Selatan), 1 mobil pelat BE, 1 mobil pelat B, serta 1 unit motor Yamaha Vega R yang diamankan di Mapolres Lampura. Begitu pun alat cambuk, pedang pendek, dan kotak merah milik Yayasan Nurul Amal turut diamankan.

Sementara, Kapolres Lampura AKBP Frans Sentoe, S.I.K. belum bisa dimintai komentar terkait kaburnya Hamdani. Sedangkan mengenai ajaran Nurul Amal, MUI Lampura membeberkan sejumlah temuan yang menyimpang dan memberatkan. Di antaranya membolehkan jamaahnya meninggalkan syariat Islam seperti puasa di bulan Ramadan. Dan dosanya sendiri ditanggung oleh pemimpinnya tersebut.

Kedua, ajaran Yayasan Nurul Amal memerintahkan kepada seluruh jamaah untuk mabid di Bukit Sembilan Lampung Selatan selama 40 hari dan di Bukit Seruyak Muara 2 selama 100 hari.

Ketiga, zakat, infak, dan sedekah ditentukan oleh Romo Hamdani (guru besar mereka) untuk penggalangan dana dengan cara dipaksakan kepada jamaahnya dalam waktu yang ditentukan. Keempat, adanya penyiksaan terhadap jamaah yang melanggar ajaran Yayasan Nurul Amal diberikan cambukan (tindakan kekerasan).

Kelima, bangunan Masjid Yayasan Nurul Amal di Desa Kalicinta tidak mendapat dukungan dari masyarakat, dan tak mengantongi izin dari bupati Lampura. Keenam, keberadaan Yayasan Nurul Amal di Kalicinta tidak terdaftar di Pemerintah Kabupaten Lampura. Ketujuh, adanya penolakan dari masyarakat terhadap ajaran Yayasan Nurul Amal yang dipimpin oleh Romo Hamdani.

Dengan demikian, MUI menyimpulkan bahwa ajaran itu tidak dibenarkan untuk disebarluaskan ke Lampura, serta dianggap ada unsur penistaan dan penyimpangan dari agama Islam.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular