LAMPUNG - Angka kasus perkosaan di bawah umur di Lampung terbilang tinggi. Petugas Unit Pelayanan Terpadu Perempuan Korban Tindak Kekerasan (UPT PKTK) Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moloek (RSUDAM) Bandar Lampung, Rohayati, mengungkapkan, sepanjang Januari hingga 13 Agustus 2011 terjadi 76 kasus.
Kasus ini terjadi pada anak perempuan di bawah 18 tahun. Untuk kasus perkosaan murni (dilakukan satu kali secara paksa) harus langsung dilaporkan ke UPT PKTK. Ini dimaksudkan agar bukti fisik seperti luka sobek pada kemaluan anak bisa langsung dicek. Karena jika tidak, luka tersebut akan cepat hilang, terlebih jika sampai satu bulan tidak diperiksa.
Namun, untuk pemerkosaan yang dilakukan sampai berkali-kali, harus ada surat laporan dari kepolisian terlebih dahulu. Demikian pernyataan Rohayati kepada wartawan, Sabtu (13/8/2011).
