Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Selasa, 19 Jun 2012

Diselingkuhi Pacar, Seorang Pria Bakar Rumah




DENPASAR - Lantaran diselingkuhi pacar, Irenius Jimi Seran (31), pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), nekat membakar rumah kontrakan milik Sudiono (48) di Jalan Waribang, Gang Sakura, Nomor 6, Denpasar, Bali.

Sudiono merupakan adik ipar Dwi Astuti (40), pacar pelaku. Astuti kini menetap di Samarinda, Kalimantan Timur.

Kasus tersebut berawal dari perselisihan sepasang kekasih yang sudah membina hubungan selama dua tahun itu.

”Mereka sebelumnya memutuskan hendak pindah dari Bali ke Samarinda pada Juni 2011,” ujar Kapolsek Denpasar Timur, AKP I Wayan Parwata, kepada wartawan, Jumat (15/6/2012).

Namun, saat berada di Samarinda, Astuti berpaling ke pria lain hingga membuat Jimi cemburu.

Puncaknya, pelaku tega menusuk dada kanan pujaan hatinya menggunakan pisau lipat. Usai menganiaya pacar, Jimi kabur kemudian sewa kamar kos di Jalan Pulau Ayu IV, Nomor 10, Denpasar.

Sampai suatu kali, saat melakukan kontak telepon, Astuti meminta kepada Jimi agar tidak menghubunginya lagi karena dia hendak menikah dengan pria lain.

Mendengar hal itu, Jimi bertambah geram tidak terima dicampakkan Astuti. Timbul rencana untuk membakar rumah kontrakan Sudiono yang dihuni bersama istri (adik Astuti) dan anaknya.

“Astuti statusnya janda dengan satu anak. Sebelumnya tinggal bersama di rumah Sudiono,” bebernya.

Dari pengakuan Jimi, lanjut Parwata, usai membeli bensin pelaku membuka lampu neon dan menarik kabel di dapur dengan maksud agar dikira ada kebakaran karena korsleting listrik.

”Baru kemudian dia menyiramkan bensin dan menyalakan korek hingga terbakar,” sambung Parwata.

Sialnya, saat api berkobar, tubuhnya ikut tersambar api. Akibatnya, wajah, tangan kiri, dan kedua kakinya melepuh.

Pelaku yang merupakan adik seorang petinju nasional itu ditangkap petugas di kosnya saat mengobati luka bakarnya pada Rabu 13 Juni sekira pukul 12.00 Wita.

Atas aksi nekatnya itu, Jimi dijerat Pasal 187 ke-2e KUHP tentang Perbuatan Membahayakan Nyawa Manusia dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular