Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap seorang pelaku maisir (judi) di halaman Masjid Al Munawwarah, Jantho, Aceh Besar, Jumat (5/10/2012).
JANTHO - Tiga pria yang terlibat kasus perjudian, dihukum cambuk (sebat) yang dilaksanakan di halaman Masjid Almunawwarah Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (5/10/2012). Ratusan jemaah salat Jumat di masjid itu ikut menyaksikan uqubat cambuk tersebut.
Ketiganya masing-masing mendapatkan tujuh kali cambukan oleh algojo di atas panggung yang telah disiapkan di depan masjid itu. Seusai dicambuk, mereka mendapat pemeriksaan kesehatan dari petugas medis setempat.
Ketiga pria dewasa yang tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Besar yang terkena hukuman cambuk itu masing-masing berinisial ZA (43), MS (42), dan AI (40).
Syariat Islam di Aceh merupakan implementasi dari pemberlakuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memberi peluang pemberlakukan Syariat Islam di daerah berpenduduk mayoritas Muslim itu.
Seusai menerima hukuman cambuk, pria-pria dewasa yang disangkakan melanggar Syariat Islam terkait kasus perjudian itu terlihat biasa saja, dan tidak terlihat dari raut wajahnya mengeluh karena sakit dicambuk.
Salah seorang warga yang menyaksikan prosesi cambuk, Ahmad Tarmizi mengatakan hukuman cambuk itu diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi setiap orang, sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Sementara Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tgk Faisal Ali berharap, pelaksanaan Syariat Islam di daerahnya terus berjalan sesuai ketentuan.