Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 23 Februari 2011

Pengumuman Susu Berbakteri Tak Bisa Dipaksa




JAKARTA:-- Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengatakan pelaksanaan putusan kasasi susu formula berbakteri tidak bisa dipaksakan.

Bunyi putusan MA itu pihak tergugat --Menkes RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB)-- harus mengumumkan penelitian soal merek susu bayi yang terkontaminasi Enterobacter sakazakii.

"Pelaksanaan itu harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan (pihak tergugat). Sehingga kalau tidak mau, ya tidak bisa dipaksa. Dalam hukum perdata tidak ada upaya paksa tanpa bantuan," kata Harifin usai Laporan Tahunan di Gedung MA, Kamis 24 Februari 2011.

Tumpa menjelaskan pelaksanaan putusan soal mengumumkan ini berbeda dengan putusan sita barang atau ganti rugi. Dalam putusan sita barang atau ganti rugi, pengadilan diwakili juru sita dan polisi akan datang untuk melakukan pemaksaan jika pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan itu. "Kalau disuruh umumkan, tapi tidak umumkan, ya tidak bisa ditodong dengan pistol," kata dia.

Tumpa memberikan jalan keluar bagi penggugat David ML Tobing dan pihak tergugat. Tobing, kata dia, bisa melakukan gugatan kepada tergugat untuk membayar sejumlah uang jika mereka tidak melaksanakan putusan. "Setelah ditentukan jumlahnya, hakim akan melakukan eksekusi paksa, sita barang untuk di lelang. Itu jalan keluarnya," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Mohammad Nuh telah meminta IPB segera melakukan penelitian investigasi terhadap seluruh merek susu formula di Indonesia. Permintaan itu masih terkait dengan hasil penelitian soal bakteri Enterobacter sakazakii dalam susu formula.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular