Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 2 Februari 2011

Tak Ada Alasan Copot Wali Kota Surabaya

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi



JAKARTA:-- - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menegaskan, tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk memberhentikan Tri Rismaharini dari jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya.

Alasan kebijakan yang salah karena Tri menerbitkan Perwali Nomor 56 dan 57 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pajak Reklame tidak dapat menjadi dasar kuat memakzulkan Wali Kota.

"Karena jangankan perwalian, Perda saja bisa salah, bisa keliru, itulah gunanya ada evaluasi terhadap peraturan-peraturan itu. Misalnya ada Perda yang keliru, kita koreksi. Ini sekadar perwalian, bisa saja Gubernur memperbaiki," ujar Gamawan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (2/2/2011).

Diberitakan sebelumnya, Pansus Hak Angket DPRD Surabaya merekomendasikan agar Tri dicopot dari jabatannya sebagai Walikota karena dinilai menerbitkan kebijakan yang salah.

Perwali yang dikeluarkan Tri yang baru menjabat 3 bulan itu, dianggap menyalahi undang-undang tentang prosedur penyusunan produk hukum daerah. Hasil penyelidikan pansus juga menyebutkan, Perwali tersebut dapar mengakibatkan biaya reklame sangat mahal.

Terkait materi Perwali tersebut, Gamawan mengatakan bahwa pihaknya tengah mengevaluasinya. Dia juga meminta agar DPRD kembali mengevaluasi rekomendasinya. "Rujuk semua peraturan pemerintah, rujuk semua Undang-undang terutama Pasal 29 Ayat 1. Karena alasan pemberhentian Kepala Daerah ada tiga. Pertama meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan," pinta Gamawan.

Seorang Wali Kota, lanjut dia, dapat diberhentikan hanya jika melanggar janji atau tidak mampu melaksanakan tugasnya. "Saya sudah melihat semuanya, tidak terlihat bagi saya alasan yang kuat untuk memberhentikan," ucapnya.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular