Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Khamis, 3 Februari 2011

Wanita Hamil Tujuh Bulan Dibunuh





TANGERANG:--— Dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, Ahmad Gozali (30) tega membunuh Jomratun (39) yang sedang hamil tujuh bulan. Wanita tetangga tersangka di Kampung Pabuaran RT 01 RW 05, Desa Gembong, Balaraja, Kabupaten Tangerang, itu meregang nyawa dengan luka tusuk di bagian leher.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Kompas, korban dibunuh di Perumahan Taman Adiyasa Blok H RT 06 RW 08, Desa Cisasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Selasa (1/2/2011) malam.

Korban ditemukan Aryadi (40) dan Arif Saputra (26), warga sekitar yang pada malam itu sedang berjalan pulang menuju rumah mereka. Langkah kaki kedua pria itu terhenti saat melihat ada sosok wanita hamil tidur terlentang di pinggir jalan raya.

”Begitu jarak makin dekat terlihat darah berlumuran di sekitar tubuh korban,” kata Aryadi.

Saksi kemudian melaporkan temuan itu kepada warga terdekat. Salah seorang warga langsung melaporkan temuan itu ke Kepolisan Sektor Cisoka. Selanjutnya, polisi langsung menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau dapur dan sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi B 6936 CBN yang diduga milik tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Tangerang Kabupaten Komisaris Arie Setiawan mengatakan, dari hasil penyelidikan, barang bukti yang ditemukan, dan keterangan beberapa saksi, akhirnya Gozali berhasil ditangkap pada Selasa malam.

”Saat ditangkap, tersangka tidak melawan. Tersangka juga mengakui semua perbuatannya,” kata Arie, Rabu lalu.

Menurut Arie, diduga motif pembunuhan karena tersangka menolak diminta oleh korban untuk bertanggung jawab. Alasan tersangka karena sudah punya istri sehingga terjadi cekcok mulut yang besar. Pelaku akhirnya menusuk kekasihnya di bagian leher dengan pisau dapur.

”Tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” kata Arie.

Ahmad Gozali mengaku, Selasa sore korban dan pelaku janjian bertemu di kawasan Perum Taman Adiyasa Blok H RT 06 RW 08, Desa Cisasungka.

”Di tempat itu, kami membicarakan kelanjutan hubungan. Dia minta untuk segera menikah karena sudah hamil besar. Karena terus didesak, saya kalap dan menusuk korban dengan pisau dapur,” ujar Ahmad.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular