Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Selasa, 22 Februari 2011

WNI terlepas daripada hukuman pancung

Darsem Bt Dawud Tawar



RIYADH:-- Seorang warga negara Indonesia lolos dari hukum pancung di Arab Saudi karena ia mengaku membunuh majikannya untuk membela diri. Kejahatan itu dia lakukan karena majikannya hendak memperkosa dia.

Pengakuan perempuan itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri, Tatang Razak, Selasa, 22 Februari 2011. Pada sidang pengadilan di Arab Saudi, terpidana asal Subang bernama Darsem Binti Dawud Tawar mengaku melakukan pembunuhan secara sengaja untuk mencegah aksi bejat majikannya.

“Darsem mengaku melakukan pembunuhan semata-mata untuk menjaga diri dan kehormatannya,”ujar Tatang.

Vonis pengadilan menyatakan bahwa Darsem terbukti bersalah telah membunuh majikannya, seorang warga negara Yaman, pada Desember 2007. Sidang pengadilan di Riyadh, pada 6 Mei 2009, menjatuhkan hukuman pancung bagi Darsem.

Namun, Darsem akhirnya lolos dari eksekusi mati setelah mendapat pengampunan dari keluarga korban. Namun, pengampunan itu disertai syarat yang cukup berat untuk ditanggung terpidana.

Pada 7 Januari 2011, ahli waris korban diwakili Asim bin Sali Assegaf bersedia memberikan maaf (tanazul) kepada Darsem dengan kompensasi uang diyat (ganti rugi atau santunan) sebesar SAR2 juta, atau sekitar Rp4,7 miliar, yang dapat dicicil dalam jangka waktu enam bulan. Pernyataan tanazul tersebut telah disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh kepada pengadilan setempat guna pemrosesan selanjutnya.

Sejauh ini, KBRI Riyadh baru berhasil mendapat dana sebesar SAR1 juta dari donatur Arab Saudi yang tak ingin disebutkan namanya. Tatang mengatakan saat ini KBRI di Riyadh dan pengacara yang ditunjuk oleh KBRI telah berusaha menghubungi para dermawan di Arab Saudi untuk membantu melunasi diyat Darsem.

“Jika dalam enam bulan uangnya belum terkumpul, KBRI kemungkinan akan melakukan peninjauan kembali dan meminta perpanjangan jangka waktu pembayaran,” ujar Tatang.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular