Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Khamis, 11 Ogos 2011

Jual Nasi Siang Hari Terancam 6 Sebatan

Dua pelajar bersama barang bukti nasi bungkus dan air mineral diamankan di Kantor Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Rabu (10/8). Dalam razia tersebut petugas Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menangkap empat pelajar di kawasan Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya.


BANDA ACEH - Siang hari jualan nasi, wanita berinisial Nr asal Medan yang berjualan di depan Rumah Sakit Kesdam, Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (10/8), berurusan dengan petugas Satpol PP dan WH Aceh dan Banda Aceh. Nr terancam hukuman cambuk sebanyak 6 kali karena telah melanggar qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang syiar Islam.

Penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh dari dua pelajar SMA yang ditangkap di Stadiun Lhong Raya yang ketangkap tangan sedang makan nasi bungkus, Rabu (10/8) pukul 10.00 WIB. Kepada petugas mereka mengaku, membeli nasi bungkus itu di warung Nr.

Sebanyak 35 petugas Satpol PP dan WH dan Banda Aceh sekitar pukul 12.00 WIB, meluncur ke TKP. Di lokasi petugas mengangkut Nr dan barang bukti (BB) berupa dua piring nasi beserta lauk pauk, dua teh botol, dan satu gelas berisi teh manis dingin. Saat tiba di warung tersebut, petugasa tidak menemukan siapa pemesan makanan itu.

“Nr mengaku kepada kami, dia berjualan nasi untuk aparat TNI yang non muslim. Namun keterangan itu tidak bisa kami terima karena pelajar SMA yang ditangkap petugas WH Banda Aceh, mereka muslim,” kata Dan Ops Satpol PP dan WH Aceh, Tgk Adin, kemarin.

Amatan Serambi, Nr diintrogasi di ruang penyidik di Kantor Satpol PP dan WH Aceh. Jika terbukti bersalah dilengkapi para saksi mata, Tgk Adin mengatakan, Nr diancam dengan hukuman cambuk maksimal 6 kali minimal 3 kali, atau kurungan badan selama 1 tahun.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular