Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 13 Ogos 2011

MUI Garut: Ayam Tiren dan Ayam Suntik Haram Dijual


GARUT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut dan MUI, dan Unit Dinas Farmasi Alat Ksehatan Makanan dan Minuman (FAMM) Garut, menggelar razia daging ayam tiren di Pasar Guntur Ciawitali, Jumat (12/8/2011).

Selain melakukan pengecekan bersama Satpol PP dan petugas dari FAMM, MUI juga membagi-bagikan selebaran berisi imbauan dan hukum fikih tentang ayam tiren kepada para pedagang dan warga yang tengah berbelanja.

Ketua Harian MUI Garut, KH Yosep Juanda mengatakan, para pedagang diharamkan menjual ayam tiren maupun ayam suntik karena hal itu termasuk gharar atau penipuan. Pengharaman jual beli ayam suntik dan tiren tersebut, kata dia, berdasarkan fikih muamalat dan hadits Imam Muslim yang berbunyi Rasulullah Saw melarang terjadinya jual beli yang mengandung gharar atau penipuan.

"Yang haram itu jual belinya, bukan pada barang berupa ayamnya. Alasannya karena pedagang telah melakukan gharar atau penipuan karena telah menambah berat timbangan ayam tersebut," kata Yosep di Pasar Ciawitali, Garut.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular