Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 6 Ogos 2011

MUI Jombang Sepakat Praktek Penukaran Uang Riba




JOMBANG - MUI Jombang sepakat mengharamkan jasa penukaran uang yang biasa dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Praktek penukaran uang di pinggir-pinggir jalan dinilai telah melanggar syariat Islam yakni melakukan riba.

"Penukaran uang tersebut jelas riba, karena uang penukaran yang kita peroleh lebih sedikit. Atau kadang-kadang kita ditarik dengan uang lebih," kata Ketua MUI Kabupaten Jombang, KH Kholil Dahlan kepada wartawan saat ditemui di rumahnya, Sabtu (6/8/2011).

Dia menjelaskan, tentang riba tersebut, semisal melakukan penukaran pecahan uang kecil sebanyak Rp 100 ribu, maka yang menukarkan harus membayar sebesar Rp 110 ribu. Bahkan sebaliknya, menukar uang Rp 100 ribu dikasih Rp 90 ribu.

"Kan pihak jasa tukar uang itu sudah untuk 10 persen dari hasil penukaran, itu yang dinamakan riba dan jelas haram dalam Islam," ujarnya.

Pengasuh Penpes Darul Ulum Jombang ini juga menjelaskan, dalam ajaran syariat islam, di mana saja yang namanya riba itu hukumnya haram. Pihaknya juga berharap kepada pemerintah setempat agar melakukan pembinaan mengenai penukaran uang ini.

Kholil mencontohkan praktek riba zaman Nabi Muhammad SAW. Saat itu, seorang sahabat menukarkan 2 Kg kurma berkualitas jelek, oleh pedagang tersebut diberi 1 Kg kurma kualitas bagus. Saat itu pun nabi yang mengetahui langsung menegurnya karena telah melakukan riba.

"Fenomena penukaran uang menjelang lebaran tersebut hampir sama dengan dengan penukaran kurma yang saya contohkan tadi. Meski marak dilakukan, penukaran uang tetap haram, karena riba," tutupnya.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular