Warga berbondong-bondong untuk mendapatkan pembagian sembako gratis dan zakat.
BANDUNG - Polda Jabar mewajibkan bagi partai politik, organisasi masyarakat, perusahaan atau perorangan untuk melapor ke polisi bila hendak menggelar pembagian sembako gratis dan zakat kepada kaum duafa. Hal ini guna mencegah terjadinya kericuhan atau saling berebut saat pembagian berlangsung.
"Kami tak melarang Parpol atau Ormas melakukan kegiatan pembagian zakat. Tapi diwajibkan bagi yang hendak melaksanakan pembagian tersebut untuk melapor ke kantor polisi terdekat," jelas Kapolda Jabar Irjen Pol Putut Eko Bayuseno.
Ia menyampaikan hal tersebut usai Rapat Koordinasi Persiapan Mudik Idul Fitri 2011 di ruang Herman Sudjanadiwirja, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (11/8/2011).
Menurut Putut, kepolisan siap melakukan pengamanan bila ada kegiatan pembagian zakat di wilayah Jabar. Pelaksana acara tak perlu sungkan untuk meminta bantuan pengamanan agar kegiatan bisa berjalan lancar dan aman.
Namun begitu, sambung Putut, diimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat (BAZ).
"Jadi lembaga itu yang membagikannya secara tertib. Jadi masyarakat tak lagi membagikan di rumahnya masing-masing. Kalau dibagikan di rumah bisa terjadi penumpukan massa dan saling berebut," terang Putut.
