Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 6 Ogos 2011

Sebelum Disetubuhi, Korban Diikat Dulu



BIAK-Pengembangan penyidikan terhadap kasus paman (om) berninisial FY yang diduga menggarap keponakannya bermana Bunga terus dilakukan penyidikan Polres Biak Numfor.

Kapolres Biak Numfor AKBP Ricko Taruna Mauruh didampingi Kasat Reskrim AKP George Septory, SH menyatakan dari keterangan sejumlah saksi termasuk keterangan orang tua korban bahwa FY yang telah ditetapkan tersangka ternyata mengikat kaki dan tangan korban lalu disetubuhi layaknya suami istri. Karenanya, korban yang baru duduk di bangku kelas VI SD itu tidak bisa berbuat banyak.

“Sesuai dengan keterangan dari orang tua korban, ternyata pelaku mengikat tangan dan kaki korban. Saat itu korban berusaha berontak namun karena sudah diikat maka kasihan dia tidak bisa bebuat apa-apa,” tandas Kasat Reskrim menambahkan.

FY sendiri diduga melakukan tindakan bejatnya di rumahnya sendiri dan pada saat rumah dalam keadaan sepi. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya itu, lalu korban disuruh kembali ke rumahnya namun sebelumnya diancam agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa saja, termasuk orang tua korban.

Akibat perbuatannya itu, maka FY diancam dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. Kasat Reskrim sendiri telah memerintahkan supaya pelaku segera ditangkap lalu dijebloskan ke terali besi untuk mempertanggungjawabkan tindakan bejatnya itu.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular