Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 2 Februari 2011

Jerat Baasyir, Kejaksaan Gunakan Tujuh Pasal



JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas terdakwa kasus teroris, Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (2/2).

Saat disidang nanti, pemilik Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini akan dijerat tujuh pasal yang terkait aksi terorisme sekaligus.

Hal ini dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap. "Dia kita dakwa dengan tujuh pasal," kata jaksa senior, yang Senin pekan depan akan dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau ini.

Disinggung soal tempat persidangan, Babul menyebutkan hal itu sepenuhnya kewenangan PN Jaksel. Hal serupa dikemukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf yang dihubungi terpisah. "Itu kewenangan pengadilan," kata Yusuf.

Dipihak lain, Kepala Kemanan Dalam PN Jaksel, Kamari mengatakan, persidangan kemungkinan digelar di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Pertimbangannya, selain karena faktor keamanan sebab Ba'asyir memiliki banyak pengikut, ruang pengadilan juga tak mampu menampungnya pengunjung yang diprediksi bakal membludak.

Ba'asyir kembali diperkarakan dengan tuduhan korupsi karena diduga terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Tuduhannya, dia punya peran merencanakan, mengatur, serta menjadi penyandang dana pelatihan. Ia juga dituduh menjadi aktor di balik aksi kawanan teroris di bawah pimpinan Abdullah Sonata.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular