Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Khamis, 31 Mac 2011

Hamili Putri Tetangga, Pedagang Rongsok Ditahan

FOTO: TERSANGKA: Tafkur Rahman (kanan), pedagang barang rongsokan, yang menjadi tersangka menghamili putri tetangga rumah kosnya, tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas kepolisian, Jumat (1/3)




WONOGIRI: Tafkur Rahman (26), pedagang barang rongsok, kini ditahan di Mapolres Wonogiri, karena menghamili putri tetangga rumah kosnya. Warga asal Gemung RT 1/RW 4 Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak ini, ditahan karena mengahamili gadis di bawah umur sebut saja bernama Melati (14), warga Desa Bero Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri.

Tafkur Rahman mengatakan, telah dua tahun mengontrak rumah Yadi di Desa Bero Kecamatan Manyaran. Di rumah kontrakannya ini, dia melakukan pembelian barang rongsokan dari penduduk, untuk kemudian dijual lagi ke juragan di kota besar. Sejak bulan Januari 2011, Tafkur berkenalan dengan Melati, putri tetangga rumah kosnya. "Awalnya hanya kontak mengontak lewat SMS ponsel," ujar Tafkur.

Sampai akhirnya, suatu malam dia mengencani Melati agar keluar rumah. Di halaman rumah Melati, yang gelap karena jauh dari penerangan listrik, Tafkur bermain cinta dan melakukan persetubuhan dengan Melati yang masih duduk di bangku SMP. "Saya tidak pernah memperkosa, perbuatan kami lakukan atas dasar mau sama mau," ujar Tafkur.

Perbuatan itu kemudian berulang-ulang dilakukan, utamanya pada malam hari ketika mendapatkan kesempatan. Ini memungkinkan dilakukan Tafkur, karena rumah kosnya tidak jauh dari tempat tinggal Melati, setiap akan kencan, Melati di-SMS lebih dulu, agar keluar rumah. Sehabis main cinta, tandas Tafkur, Melati diberi uang Rp 5 ribu dan kadang-kadang Rp 10 ribu, untuk membeli pulsa.

Kapolres Wonogiri AKBP Nanang Avianto melalui Kasat Reskrim AKP Sugiyo mengatakan, Tafkur ditahan untuk memperlancar pemeriksaan kasusnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 atau 82 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) nomor 23 tahun 2002, yang ancaman hukumannya 15 tahun dan denda Rp 300 juta.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular