BATAM - Kiki Rudiansyah, 18 pelajar kelas 2 SMA di Batam harus mendekam di balik jeruji besi Polsekta Sekupang. Kiki dilaporkan oleh orang tua pacarnya, AM, 17. Kiki dituduh telah mencabuli AM.
Kepada wartawan Kamis (11/8) siang, Kapolsek Sekupang, Kompol Yos Guntur melalui Kanit Reskrim, Iptu Fery Kuswanto mengatakan pelaku ditangkap karena adanya laporan dari orang tua korban pada tanggal 2 Agustus lalu. "Setelah dilaporkan, pelaku langsung kita amankan di rumahnya di kawasan Tiban," tutur Fery.
Diceritakan Fery, pencabulan tersebut terjadi awal Agustus lalu. Kiki mengajak AM jalan-jalan ke kawasan wisata Tanjung Datuk, Tanjungpinggir sekitar pukul 20.00 WIB. "Mereka saat itu sedang pacaran, dan mungkin lagi sedang berbunga-bunga," ujarya lagi.
Awalnya mereka hanya mengobrol biasa, tapi tiba-tiba, Kiki mengajak AM melakukan hubungan suami istri, tapi ditolak oleh AM. Karena sudah tak bisa menahan nafsu, akhirnya Kiki memaksa korban dengan memasukan jari pelaku kekemaluan korban. Korban saat itu sempat menolak juga, tapi karena terus dipaksa dan dibujuk, akhirnya korbanpun menyerah.
Tak hanya itu,ujar Fery lagi, karena AM hanya diam, perbuatan pelaku malah makin menjadi dengan mengajak AM, untuk melakukan oral seks dan anal seks, hingga korban kesakitan. Merasa telah puas dan melihat AM kesakitan, pelaku pun akhirnya menghentikan perbuatanya tersebut.
"Korban kesakitan, pelaku pun menghentikan perbuatanya dan mereka pelaku memutuskan untuk mengajak AM pulang," urainya.
Sesampainya dirumah, korban langsung melihat celana dalamnya yang telah berdarah, karena merasa cemas, korban langsung mengadu kepada orang tuanya. "Orang tua AM tak terima dan langsung melaporkan ke Polsek," jelas Fery.
Fery mengatakan perbuatan pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. "Kita jerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak tahun 2002 karena korban masih berusia di bawah umur," terangnya.
