PSK Bali.
DENPASAR - Terjaringnya 12 PSK dalam razia yang dilakukan aparat Polda Bali selama seminggu terakhir membuat Hakim Pengadilan Negeri Denpasar gusar. Pasalnya, mereka yang rata-rata berasal dari Jawa Timur ini masih saja menjajakan dirinya di bulan Ramadhan.
"Bulan puasa ini tetap kerja Pak," tutur salah seorang PSK berinisial MT saat menjalani persidangan. Pengakuan yang sama juga keluar dari mulut para PSK lain yang masih berusia 20 tahun-an ini.
"Berhenti dulu ya, ini bulan puasa," pinta Hakim Gunawan Tri Budianto yang memimpin sidang tindak pidana ringan (Tipiring) ini.
Mendengar imbauan hakim Gunawan, ke-12 PSK yang biasa mangkal di lokalisasi Tambaksari, Denpasar ini hanya cengar-cengir.
Dalam persidangan, salah seorang PSK lainnya berinisial Amd membeberkan bahwa selama ia berkarier di dunia prostitusi, lebih sering melayani kalangan menengah ke bawah.
"Tarif Rp 50 ribu kepada setiap pelanggan untuk sekali kencan singkat. Itu belum lagi dipotong untuk sewa kamar dan setor ke mami," kata PSK yang mengaku baru sebulan menjajakan dirinya ini.
Karena melanggar Pasal 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1993 tentang Prostitusi, mereka pun diwajibkan membayar denda mulai Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu.
