PANGKALAN BUN - Calon bupati Kotawaringin Barat yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) , Sugianto menegaskan, ia tak memerintahkan pendukung nya untuk membakar rumah jabatan bupati Kotawaringin Barat. Ia menilai peristiwa itu sebagai dampak ketidakpuasan massa akibat penegakan hukum tak berjalan.
Menurut Sugianto di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalteng, Jumat (30/12/2011), massa merasa kecewa karena hak pilihnya hilang. Proses hukum yang berlarut-larut serta tak tuntas membuat mereka frustasi. Rumah dinas bupati Kotawaringin Barat di Pangkalan Bun dibakar massa, Kamis (29/12/2011) sekitar pukul 14.30 Wita.
Pasangan Sugianto-Eko Soemarno unggul dalam perolehan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) Kotawaringin Barat pada tahun 2010. Namun, mereka lalu didiskualifikasi MK yang memicu ketidakpuasan para pendukungnya. Menurut Sugianto, sudah 1,5 tahun mereka tidak mendapatkan kepastian soal kepala daerah Kotawaringin Barat sehingga merasa jenuh.
Sugianto mengatakan, pihaknya menemukan adanya saksi-saksi palsu dalam pilkada Kotawaringin Barat. Ia meminta agar saksi-saksi tersebut diperiksa.
"Kotawaringin Barat dulu aman. Sekarang tak nyaman untuk masyarakat dan investasi. Kalau putusan MK dilaksanakan, bisa-bisa setiap hari terjadi pertikaian masyarakat," ujarnya.