Briptu AA (berbaju biru) saat diinterogasi koleganya di Polres Bondowoso, Jawa Timur, Senin (31/1/2011).
BONDOWOSO:--- Setelah dua bulan buron, oknum polisi bernama Briptu AA, mantan anggota Polsek Cerme, Bondowoso, Jawa Timur, dibekuk di wilayah Kabupaten Malang.
Penangkapan Briptu AA berdasarkan laporan seorang anak baru gede (ABG) berinisial FRF, warga Perumahan Nangkaan, Bondowoso, yang merasa dihamili si buron tetapi ditinggal kabur.
Briptu AB kepada SURYA mengaku kabur dan desersi karena kebingungan saat mengetahui gadis yang dipacarinya itu sedang hamil. “Saya hanya bingung saja,” ujar AA saat dikawal anggota Provost menuju ruang penyidikan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso, Senin, (31/1/2011).
Di tempat terpisah, FRF mengatakan sebenarnya mau mencabut laporan itu asalkan Briptu AA bertanggung jawab dan mau menikahinya. Meski dirinya pernah ditinggal kabur, namun dirinya masih berharap agar pacarnya menjadi suaminya yang sah sesuai aturan agama maupun kepolisian.
“Saya masih sayang, apalagi sekarang ini sudah ada yang kecil (anaknya, Red),” kata FRF usai dipertemukan di ruang Kapolres Bondowoso, AKBP Bonny Djianto.
Penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2006 pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 tentang tipu muslihat dan menyetubuhi anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain diproses melalui pidana umum, Briptu AA ini juga akan menghadapi sidang indisipliner dari kesatuannya. “Kami masih menunggu hasil sidang umumnya," ujar Bonny Djianto.