Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 28 Januari 2011

Si Cantik Ini Dijual Pacarnya




SEMARANG:--- Seorang pria bernama Teguh Rianto (21), warga Dukuh Ledoksari, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena mempekerjakan pacarnya yang masih berusia belasan tahun sebagai pemandu karaoke di kompleks lokalisasi Gambilangu, Semarang.

"Terbongkarnya kasus yang termasuk perdagangan manusia ini bemula dari operasi rutin yang kami gelar di kompleks lokalisasi Gambilangu, beberapa hari lalu," kata Kepala Kepolisian Sektor Tugu Komisaris Hendro Widyanto di Semarang, Jumat (28/1/2011).

Saat di kompleks lokalisasi di perbatasan Kota Semarang dengan Kabupaten Kendal tersebut, katanya, beberapa anggota reserse kriminal yang melakukan operasi menemukan korban berinisial SW (15) di salah satu tempat karaoke.

Menurut dia, saat ditemukan, korban yang merupakan pacar dan tetangga tersangka di tempat tinggalnya itu sedang duduk menunggu tamu di salah satu tempat karaoke.

"Anggota kemudian membawa korban ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Setelah ditelusuri, ternyata yang bersangkutan mengaku berada di kompleks lokalisasi karena diajak tersangka bekerja di Semarang," ujarnya.

Selain mempekerjakan pacarnya sebagai pemandu karaoke, tersangka diduga juga telah menjerumuskan korban yang masih di bawah umur tersebut sebagai pekerja seks komersial dengan nama samaran Angel.

Ia mengatakan, di hadapan penyidik, tersangka yang bekerja sebagai operator karaoke di kompleks lokalisasi Gambilangu menolak dikatakan telah mempekerjakan pacarnya di tempat tersebut.

"Saat pulang ke desa, SW yang menjadi pacar saya sejak beberapa bulan terakhir mengaku ingin ikut bekerja apa saja di Semarang," katanya.

Saat mereka di Semarang, katanya, tersangka mengaku menawarkan pekerjaan sebagai pemandu karaoke. SW akhirnya menerima tawaran itu.

"SW bekerja sebagai pemandu karaoke di sini atas kemauannya sendiri dan tanpa paksaan dari siapa pun, termasuk saya," kata tersangka.

Hingga saat ini penyidik masih meminta keterangan tersangka secara intensif untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan perdagangan manusia dengan mempekerjakan perempuan di bawah umur di kompleks lokalisasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 dan UU No 21/2007 tentang Eksploitasi Ekonomi dan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular