Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Isnin, 31 Januari 2011

Pengedar Video Porno Ariel Divonis 2 Tahun

Redjoy


Bandung - Redjoy yang didakwa mengedarkan video porno juga menjalani sidang vonis pada Senin (31/1/2011). Vonis hukuman Redjoy lebih ringan ketimbang Ariel.

"Menyatakan terdakwa Redjoy, secara memberi kesempatan pornografi, dengan hukuman dua tahun, dengan denda Rp 250 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusannya.

Jika dibandingkan dengan hukuman Ariel yaitu 3,5 tahun penjara, hukuman Redjoy lebih ringan. Alasan hakim, terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum dan telah menyesali perbuatannya.

"Terdakwa juga masih muda," ucap Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

Vonis Redjoy juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu empat tahun penjara. Sama seperti Ariel, RJ dituntut pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU no 44 2008 pornografi, dijuntokan pasal 56 KUHPidana.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular