Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 26 Januari 2011

Ayin Bebas Hari Ini

AYIN alias Artyta Suryani


VIVAnews -
Menurut jadwal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Artalyta Suryani alias Ayin sudah menjalani 2/3 masa tahanannya, hari ini. Kementerian khususnya Direktorat Pemasyarakatan pun memproses pembebasan bersyarat penyuap jaksa Urip Tri Gunawan ini.

Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono menjelaskan tim pengamatan pemasyarakatan sudah mengeksaminasi proses pembebasan Ayin. Hasilnya, tim setuju agar hak bebas bersyarat diberikan kepada Ayin.

Tim ini terdiri dari Dirjen Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Banten. Tim ini juga sudah melaporkan hasil eksaminasi kepada Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Pertanyaan yang muncul, apakah fasilitas mewah yang pernah didapat Ayin semasa ditahan di Rutan Pondok Bambu tidak menjadi pertimbangan tim? Sebab, syarat lain mendapatkan pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik.

Untung Sugiono beralasan pertanggungjawaban fasilitas mewah yang sempat dinikmati Ayin itu tidak dapat ditimpakan kepada yang bersangkutan. "Ruang khusus itu warisan beberapa napi, dari pejabat lama," kata Untung.

Jika memang ada yang hendak dimintai tanggung jawab, menurut dia, justru pegawai rutan yang mengizinkan Ayin tinggal di sana. "Jadi pegawai LP itu yang ditindak."

Ayin tinggal menunggu surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat keluar. "Kalau beliau (Menteri Hukum dan HAM) oke, saya langsung tanda tangan," katanya.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar memastikan terpidana suap Artalyta Suryani bakal bebas. Surat keputusan pembebasan bersyarat pun sudah ditandatangani menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Politisi PAN itu beralasan pembebasan bersyarat bagi seorang narapidana memperhitungkan faktor perbuatan baik maupun kesalahan yang ia lakukan selama di lembaga pemasyarakatan. "Semua kesalahan dicatat di register F. Jadi kalau ada pelanggaran, itu harus dicatat di register F," tuturnya.

Register F ini akan diperiksa sebagai bahan pertimbangan. "Tapi ternyata Ayin sampai hari ini tidak diberikan register F," ungkap Patrialis. Dengan demikian, pihak LP tidak mengetahui catatan-catatan kesalahan maupun pelanggaran yang telah ia buat.

"Ini adalah ketelodaran bagian teknis operasional LP," kata Patrialis. Bagaimanapun, ujarnya, apabila Dirjen Pemasyarakatan telah menetapkan bahwa Ayin memenuhi persyaratan untuk bebas, maka ia akan mematuhinya. "Saya akan nurut Dirjen," tutup Patrialis.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular