Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 29 Januari 2011

Desak MUI Pusat Keluarkan Fatwa Haram atau Halal Kopi Luwak

kopi luwak.


JATINANGOR:-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat mendesak MUI Pusat mengeluarkan fatwa halal atau haram tentang kopi luwak. Menurut K.H. Drs. Hafizh Utsman, ketua terpilih pada Musyawarah Daerah VIII MUI Jabar di Jatinangor, Kamis (27/1), saat ini kejelasan soal kopi luwak masih mengambang, apakah bisa dikonsumsi umat Islam atau dilarang. Yang menjadi persoalan hukum mengonsumsi kopi luwak karena kopi tersebut dihasilkan dari kotoran musang atau luwak.

"Kopi luwak saat ini terkenal, bahkan harganya pun sangat mahal. Namun belum jelas fatwanya, apakah halal atau haram. Kopi luwak ini tidak hanya beredar di Jawa Barat, tapi di provinsi lainnya pun ada. Makanya, kita akan mendesak agar MUI Pusat segera mengeluarkan fatwa. Saya sendiri hobi minum kopi, tapi untuk kopi luwak belum pernah meminumnya," ungkap Hafizh.

Ia berpendapat, sebelum mengeluarkan fatwa haram atau halal kopi luwak harus dilakukan penelitian terlebih dulu.

MUI harus melihat bagaimana proses kopi luwak dibuat, mulai dari pemetikan buahnya hingga proses produksi dan menjadi kopi siap saji. "Penelitian itu yang akan menjadi acuan, apakah dihasilkan dari kotoran hewan luwak atau tidak. Jika memang berasal dari kotoran hewan luwak maka itu haram," katanya.

Namun masyarakat tidak perlu bingung menyikapi apakah kopi luwak halal atau tidak. Cukup lihat label produk kopi tersebut. Jika ada label halalnya maka kopi tersebut bisa dikonsumsi. "Yang paling gampang ya dilihat dari label produk kopi tersebut," ujarnya.

Ditambahkan, tujuan MUI mengeluarkan fatwa tentang kopi luwak tersebut lebih baik dipandang dari sisi positifnya saja, yaitu ingin melindungi masyarakat khususnya umat Islam agar tidak mengonsumsi minuman yang tidak halal.

Lebih lanjut Hafizh menyatakan, masyarakat juga harus membedakan antara kopi luwak dan kopi Tugu Luwak, karena keduanya berbeda. Kopi Tugu Luwak adalah merek produk, sedangkan kopi luwak adalah kopi yang proses produksinya memanfaatkan biji kopi dari kotoran hewan luwak.

Kopi luwak sendiri memang menggunakan biji kopi yang diambil dari sisa kotoran luwak/musang kelapa. Biji kopi ini diyakini memiliki rasa yang berbeda setelah dimakan dan melewati saluran pencernaan luwak.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular