Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 2 April 2011

"Debt Collector", Tanda Hukum Tak Jalan


JAKARTA: Kebiasaan bank dalam menggunakan jasa penagih utang (debt collector) harus dihentikan. Praktiknya dekat dengan pelanggaran hukum. Hal ini disampaikan oleh budayawan dan pengamat sosial dari UI, Radhar Panca Dahana, di Warung Daun Cikini, Sabtu (2/4/2011).

"Enggak perlulah debt collector. Urusannya perdata saja. Praktik itu, kan, menandakan hukum perdata enggak berjalan," katanya.

Menurutnya, bank yang justru seharusnya cermat. Tak boleh sembarangan menawarkan kartu kredit untuk nasabahnya bahkan hingga merayu-rayu. Namun, ketika nasabah kesulitan membayar, bank malah berbalik "kejam" kepada nasabahnya.

"Jangan kesalahan bank ditimpakan pada publik," tambahnya.

Fenomena debt collector, lanjut Radhar, menunjukkan fenomena tangan-tangan gelap dalam perekonomian Indonesia yang siap menggerogoti uang publik yang berputar.

Sementara itu, Radhar mengatakan, fenomena debt collector justru menunjukkan makin suburnya praktik premanisme di Indonesia. Bank-bank melegalkan premanisme sebagai bagian dari tindak kriminal yang sebenarnya tengah diperangi oleh aparat keamanan.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular