Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 29 April 2011

Zinah: Aiptu DKS Dibui 6 Bulan



MEDAN,(Sidang) - Lanjutan perkara perselingkuhan oknum Polwan Satlantas Polresta Medan, Aipda YK dengan personil Samapta Polresta Medan, Aiptu DKS, kemarin (27/4) digelar di PN Medan. Aiptu DKS divonis bersalah dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara karena berzinah.

“Karena melakukan perzinahan terdakwa DKS melanggar pasal 284 ayat 2 KUHPidana dan pasal 45 nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata hakim.

Tambah majelis hakim, tidak ada alasan pemaaf pada diri terdakwa. ”Lantaran tidak ada alasan pemaaf pada diri terdakwa, maka dijatuhi hukuman 6 bulan penjara,” jelasnya.

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa DKS selama 8 bulan penjara. Menurut JPU Herbet Hutapea, terdakwa Aiptu DKS telah melanggar pasal 284 ayat 1 e (b) dan pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, penasehat hukum terdakwa DKS, Afrizon Alwi mengatakan masih pikir-pikir. ”Kita pikir-pikir, terima atau tidak putusan itu,” ucapnya.

Usai sidang, terdakwa tidak mau memberikan komentar seputar putusan majelis hakim yang menjatuhi hukuman 6 bulan penjara atas tuduhan perbuatan zinah tersebut.

Namun, penasehat hukum terdakwa Afrizon mengatakan, mau mengetahui terlebih dahulu berapa tuntutan jaksa terhadap terdakwa YK. “Kita pikir-pikir untuk mengajukan banding, agar bisa melihat ada tidak perbedaan tuntutan YK dengan DKS,” terangnya.Kata Afrizon, apabila tuntutan jaksa tidak sama antara YK dengan DKS berarti tidak ada keseimbangan. “Kalau ada perbedaan tuntutan tidak ada keseimbangan,” ujarnya.

Sekedar diketahui, pada persidangan sebelumnya JPU mendakwa Aiptu DKS melakukan hubungan asmaranya dengan terdakwa Aipda YK sejak Mei 2010. Mereka melakukan perbuatan itu setiap jam kerja.

Dakwaan JPU dikuatkan keterangan saksi seperti sekuriti dan supervisor salah satu hotel di Medan. Perkara itu sendiri terungkap setelah suami sah YK melaporkan perbuatan istri dan pasangan selingkuhannya itu ke Mapolresta Medan Pada Selasa, 28 September 2010.

Pada awal Mei 2010 pelapor (suami YK) sudah mulai curiga dengan tingkah laku istrinya yang tidak seperti biasanya itu. Selanjutnya beberapa bulan kemudian, pelapor mendapat informasi kalau istrinya itu ada hubungan dengan laki-laki bernama Aiptu DKS teman satu kantor istrinya.

Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor mencaritahu kebenarakan informasi tadi. Dan dari keterangan sejumlah saksi yang diperkuat dengan pengakuan istrinya sendiri, Aipda YK bahwa ianya telah melakukan perzinahan secara berulang kali dengan Aiptu DKS di salah satu hotel di Medan, pelapor langsung membuat pengaduan ke UPPA Satreskrim Polresta Medan.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular