Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Selasa, 26 April 2011

Zinah: Rakan sepejabat di vonis 6 bulan penjara





MEDAN: Aiptu Dwikora Syahputra (47), oknum polisi yang pernah bertugas di Satlantas Polresta Medan, terpidana dalam perkara tindak pidana melakukan perzinahan dan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga, hanya dapat menundukkan wajahnya saat Majelis Hakim yang diketuai Junilawati menjatuhkan vonis 6 bulan penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/4).

Aiptu Dwikora terbukti melakukan perzinahan dengan Aipda Y Kurniati, yang tak lain rekan sekantornya di Satlantas Polresta Medan. Majelis hakim menyebutkan, bahwa Dwikora terbukti secara sah dan meyakinkan telah berselingkuh dan melakukan perzinahan dengan Kurniati. JPU menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 284 KUHPidana, tentang perkara tindak pidana melakukan perzinahan dan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dengan pasal 45 UU RI No 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Vonis tersebut lebih rendah 2 bulan dari tuntutan JPU Herbet, yang menuntut Dwikora 8 bulan penjara. Vonis dijatuhkan dikuatkan keterangan saksi seperti sekuriti dan supervisor hotel tersebut. Kasus ini terungkap setelah suami sah Kurniati, mendapat bocoran dari rekan kerjanya bahwa istrinya telah berselingkuh.

Berdasarkan info tersebut, suaminya itu menangkap keduanya di hotel. Lalu melaporkan perbuatan istri dan selingkuhannya tersebut ke Mapolresta Medan, Selasa, 28 September 2010. Anehnya usai vonis dijatuhkan Hakim Ketua Junilawati, terpidana Dwikora tidak langsung ditahan, namun masih berjalan keluar dengan bebas.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular