Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 27 Mei 2011

19 Pelaku Judi Disebat hadapan khalayak

Seorang algojo mencambuk seorang terpidana pelanggaran Qanun No 13 tahun 2003 tentang Maisir (judi) di halaman Masjid Jantho, Aceh Besa.



BANDA ACEH - Sebanyak 19 terpidana kasus judi toto gelap (togel) di Kota Langsa, menjalani eksekusi hukuman cambuk di depan umum, Kamis (26/5/2011).

Dari 19 orang itu, 18 di antaranya laki-laki dan 1 orang perempuan. Dengan demikian, sepanjang bulan Mei ini saja tercatat sudah ada sebanyak 40 warga Langsa yang didera hukuman cambuk.

Para terpidana tersebut dicambuk di Lapangan Merdeka Langsa dan dicambuk secara terbuka di hadapan warga. Masing-masing dicambuk sebanyak 6 kali oleh tiga algojo seusai solat Dhuhur, kecuali seorang terpidana yang diberi cambukan lebih karena sebelumnya sudah pernah dihukum pada kasus yang sama.

Kepala Seksi Penegakan Kebijakan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa, Teuku Kamaruzzaman, mengatakan, para terpidana tertangkap tangan oleh aparat kepolisian di sejumlah lokasi di Kota Langsa.

Dari tangan mereka polisi menyita sejumlah barang bukti perjudian seperti uang tunai, catatan rekapitulasi perjudian togel, dan barang bukti lainnya.

Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengatakan, hukuman cambuk lebih ditujukan untuk memberikan rasa malu kepada pelaku. Hukuman ini tak menyiksa karena terpidana masih diberi pelindung tubuh saat dieksekusi cambuk. Namun, dia meyakini efek jera hukuman ini lebih efektif dibanding hukuman kurungan.

"Ini berbeda dengan di Malaysia dan Singapura yang juga ada hukuman cambuk namun tak ada pelindung di tubuh pelaku yang dicambuk. Hukuman cambuk di Aceh sudah disesuaikan dengan keadaan," kata dia.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular