Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 29 Jun 2011

Kakek 73, ragut perawan gadis 11 tahun berkali-kali




SIANTAR-Kesucian bocah kelas 4 SD, sebut saja Daya (11), sudah direnggut tetangganya, Suk alias Kek Ucok (73), warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar. Kakek seorang anak dan tiga cucu ini memerkosa Daya berkali-kali.

Tindakan asusila ini terbongkar dari pengakuan Daya kepada guru kelasnya SE Gultom (40). Selanjutnya SE Gultom memberitahukan kepada ibu kandung Daya, Rah (41). Oleh Rah, laporan tersebut ditanyakan kepada Daya. Dan Daya pun mengaku telah diperkosa Kek Ucok.

“Tanggal 18 Juni 2011 saya menjemput Daya pulang sekolah. Saat itu baru selesai menerima rapor kenaikan kelas. Usai menerima rapor, saya dihampiri guru kelas Daya, SE Gultom. Katanya, Daya telah diperkosa. Spontan saya terkejut, dan menanyakan langsung kepada Daya. Daya pun mengaku telah diperkosa Kek Ucok lebih dari satu kali di rumahnya,” ujar Rah, di Mapolresta Pematangsiantar, Senin (27/6).

Rah mengaku, beberapa bulan terahir ini sikap Daya memang berubah. Putrinya yang periang mendadak menjadi pendiam.

“Pernah saya tanyakan kepada Daya ada apa dengannya, namun Daya hanya diam. Ternyata pandangan saya sama dengan SE Gultom, guru kelas Daya. Kepada guru kelasnya itulah Daya mengaku telah diperkosa. Kemudian diberitahu guru kelasnya kepada saya kalau Daya diperkosa Kek Ucok. Saya pun terkejut, kok guru kelasnya lebih tahu dari ibunya. Untuk memastikannya, saya dan guru kelas bersama-sama menanyakan langsung kebenarannya kepada Daya,” ujar wanita berambut pendek ini.

Untuk lebih memastikan, Rah menemui Kek Ucok. Namun Kek Ucok tidak mengakui perbuatannya. Hingga akhirnya Rah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pematangsiantar.

Daya didampingi ibunya saat membuat laporan di Mapolresta mengaku selalu dipaksa Suk untuk melakukan hubungan suami istri. Selanjutnya, Daya dilarang menceritakan kepada orang lain, termasuk keluarganya.
“Nggak ingat lagi berapa kali saya ditiduri Kek Ucok. Saya dipaksanya dan ditariknya ke rumahnya saat sedang main-main. Rumahnya kosong. Baju dan celana saya dibuka Kek Ucok secara paksa,” ujar Daya.

Kapolresta Pematangsiantar AKBP Alberd TB Sianipar melalui Kasubbag Humas AKP Altur Pasaribu membenarkan telah menerima laporan pengaduan ibu korban dengan nomor LP/436/VI/2011/SU/STR.

“Kalau terbukti, tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Altur.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular