Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Khamis, 30 Jun 2011

Gadis remaja ini hilang selaput dara disetubuhi 3 kali




JAKARTA - Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA), sebut saja Mawar, melaporkan pacarnya berinisial HAS (22) ke Polda Metro Jaya. Remaja berusia 16 tahun itu melaporkan sang pacar karena tidak terima diputuskan setelah digauli.

"Korban dirayu-rayu agar mau melakukan hubungan badan dengan pacarnya. Tapi setelah berhubungan, korban malah ditinggalin, diputusin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (30/6/2011).

Baharudin mengungkapkan, korban dan pelaku awalnya berkenalan pada Februari 2011 silam. Pelaku yang bekerja sebagai tukang tambal ban itu mengenal Mawar dari temannya.

"Pelaku mendapat nomor korban dari temannya korban. Kemudian pelaku sering menghubungi korban," ujar Baharudin.

Setelah beberapa minggu berkomunikasi lewat hubungan telepon, korban kemudian diajak untuk bertemu. Selama berkenalan lewat telepon, pelaku mengaku sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta.

Kemudian muncullah benih-benih cinta antara dua sejoli ini. Korban pun menerima cinta pelaku.

Setelah sering berkomunikasi lewat handphone, suatu saat pelaku kemudian mengajak jalan si korban. Sepulang sekolah, korban diajak untuk bermain di GOR yang terletak di gedung kantor Pertamina, Simprug, Jakarta Selatan.

"Korban kemudian dipaksa melakukan hubungan badan oleh pelaku," lanjutnya.

Awalnya korban menolak. Namun, rayuan pelaku membuat korban terpedaya. Pelaku juga berjanji tidak akan meninggalkan korban setelah digauli.

"Hingga akhirnya korban terbujuk dan mereka melakukannya di dalam toilet di gedung tersebut," ujar dia.

Di dalam toilet yang terletak di dekat kolam renang itu, korban digauli selama tiga kali hingga selaput dara korban pecah. "Hasil visum menunjukkan adanya robekan di selaput dara korban," kata dia.

Namun, janji tinggal janji. Beberapa minggu setelah berhubungan badan, pelaku justru menghilang. Korban tidak pernah lagi mendapat kabar dari pelaku.

Korban pun kemudian menceritakan kisahnya itu pada pamannya. Sang paman berang dengan sikap pelaku yang tidak bertanggung jawab lantas melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya pada Maret 2011 lalu.

"Pelaku ditangkap pada 9 Juni 2011, karena selama itu melarikan diri. Pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tutupnya.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular