Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Ahad, 26 Jun 2011

Tanpa Muhrim, Haram Pengiriman TKW




JAKARTA - Pengiriman TKW ternyata haram menurut syariat Islam, karena wanita tidak dibenarkan melakukan perjalanan ke tempat jauh tanpa disertai muhrim, demikian dinyatakan para ulama Liga Islam Dunia.

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Kiai Haji Hasyim Muzadi menceritakan pengalamannya ketika menghadiri Muktamar Robithoh Alam Islamy atau Liga Islam Dunia di Mekkah, Arab Saudi, pada 2- 7 Agustus 2010. Ia mendapat banyak protes dari para mufti atau ulama soal pengiriman tenaga kerja wanita Indonesia khusus pembantu rumah tangga ke luar negeri.

"Mereka mempersoalkan bukankah pengiriman wanita tanpa muhrim ke tempat jauh hukumnya haram secara syariat? Bukankah pengiriman itu merendahkan Islam dan Indonesia sendiri?" ungkapnya.

Ulama pemrotes tersebut berasal dari Mesir, Lebanon, Suriah, dan Maroko, yang dipimpin oleh Syekh Wahbah Zuhaily dan Syeh Ayatulloh Ali Tashiry. Mereka mempertanyakan bagaimana sesungguhnya pendapat para ulama Indonesia tentang pengiriman TKW PRT.

"Tidak tahukah Indonesia bahwa tidak ada negara Islam semiskin apapun yang mengirim TKW PRT ke Saudi?" kata Hasyim menirukan pernyataan para ulama tersebut seperti disiarkan metrotv.

Terhadap pertanyaan tersebut, ia menjawab bahwa dirinya telah berkali-kali menyampaikan hal tersebut, namun diabaikan. Karena itulah kini Hasyim mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil fatwa tegas yang melarang pengiriman tenaga kerja wanita untuk pembantu rumah tangga ke luar negeri.

Ia juga meminta seluruh ulama di Indonesia menyerukan kepada masyarakat agar tidak memberangkatkan tenaga kerja wanita (TKW) pembantu rumah tangga (PRT) untuk wilayah masing-masing.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular