Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Ahad, 26 Jun 2011

HEBOH: Pasangan Lesbian Menikah di Aceh





BANDA ACEH - Seorang wanita bernama Sri menikah dengan lainnya Dian, 22, janda beranak dua, warga Desa Paya Bedi, Kec. Rantau, Kab. Aceh Tamiang. Agar terkesan sebagai laki-laki, Sri mengganti namanya menjadi Eriq.

Mengetahui hal itu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh langsung bereaksi keras. Wakil Ketua MPU Aceh Tgk.H. Gazali Mohd. Syam mengatakan pernikahan tersebut tidak sah karena salah satu rukun dari rukun nikah tidak terpenuhi. Artinya, syarat rukun nikah, selain harus ada ijab kabul, ada wali, juga calon suami tersebut adalah seorang laki-laki.

"Setelah saya membaca surat kabar bahwa calon suami (Eriq), itu adalah ternyata seorang perempuan. Jadi, secara hukum Islam dan hukum nasional (Undang-undang perkawinan) tidak pernah terjadi perkawinan atau perkawinan tersebut tidak sah, walaupun sudah dilakukan ijab kabul," ujarnya, Selasa (21/6/2011).

Gazali terkejut dengan terjadinya kasus pernikahan antara perempuan dengan perempuan (lesbi) karena tidak pernah terjadi sebelumnya di Aceh. Lesbian atau sesama laki-laki yang disebut dengan homoseks, dilarang. "Perbuatan tersebut sangat dilarang dan dilaknak Allah SWT," ujarnya seperti dilansir inilah.

Terkait kasus perkawinan illegal itu MPU Aceh mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas, apa motif atau latar belakangnya, sehingga bisa sampai resmi dikawinkan di KUA setempat, agar masalah perkawinan tersebut bisa terang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Farid AS menyatakan, Polda serius menangani kasus pernikahan perempuan dengan perempuan yang menghebohkan Aceh Tamiang.

"Apalagi Aceh ini kan daerah Syariat Islam," ujar Farid seraya menambahkan, kasus tersebut masih ditangani Polres Aceh Tamiang.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular