Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Selasa, 28 Jun 2011

ABG Diperkosa di Pos Jaga Taman Mangrove





SURABAYA - Eric Sunardi, 20, warga Jalan Bentul 7/16 RT 7 RW 11 Wonokromo yang kos di Wonorejo gang III no 25 Rungkut Surabaya dijebloskan tahanan Polsek Gedangan Sidoarjo.

Selama dua hari pemuda cabul ini membawa lari gadis dibawah umur, sebut saja RDH, 13, warga Tebel Gedangan, dan tega menggagahi RDH hingga empat kali pada waktu siang dan sore di taman wisata Mangrove Wonorejo Surabaya.

Gilanya, gadis kelas 1 SMP di Sidoarjo itu, disetubuhinya di bangunan rumah kosong yang baru dicat hijau tengah taman mangrove Wonorejo.

Dugaan bangunan rumah itu nantinya untuk kantor petugas taman mangrove.

“Dia pasrah sama saya, dan saya setubuhi hari pertama satu kali, hari kedua tiga kali sejak siang sampai sore akan pulang. Rumah itu juga kayaknya baru dicat karena ada kaleng cat yang berisi,” akunya polos di depan penyidik Polsek Gedangan, Senin (27/6).

Pria yang sudah beristeri dan anaknya tinggal bersama mertuanya di Tuban sejak 8 bulan yang lalu itu menuturkan, dirinya dekat dengan korban, berawal dari SMS nyasar dari korban masuk ke HPnya.

Setelah berkomunikasi terus, RDH yang dua hari lalu kabur dari rumah orang tuanya itu, janjian dan korban minta dijemput pelaku di Jalan Raden Patah Sidoarjo.

Sesudah ketemuan, korban curhat kepada dirinya kalau habis putusan dengan M Yusuf, pemuda asal Sidoarjo. Sesudah curhat, kemudian korban ingin ikut dirinya terus.

“Semalam saya ajak jalan-jalan hingga pagi dan siangnya kejadian di taman mangrove itu hingga sehari kemudian,” tandas Eric.

Korban berhasil diamankan aparat Polsek Gedangan karena orang tua korban lapor ke Polsek anaknya kabur dari rumah. Setelah petugas melakukan penyelidikan, menghembus keberadaan korban dengan si Eric.

Korban yang meminta diantarkan pulang dan turun di Jalan Raya Tebel itu, membuat aparat menyergap pelaku dan dimintai keterangan soal membawa gadis dibawah umur.

“Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang 332 pasal 290 ayat 2 e KUHP dan pasal 81 ayat 2 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Kapolsek Gedangan Kompol Kamran.

Dia juga menyebutkan, pelaku akan juga diserahkan ke Polsek Rungkut karena kejadiannya di wilayah hukum Rungkut. ”Besok rencananya pelaku akan kami limpahkan ke Rungkut,” papar Kamran.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular