Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Ahad, 26 Jun 2011

Hadapi Sidang Kedua Cicit Soeharto Sakit

Putri Aryanti Haryowibowo ialah Cicit Soeharto.





JAKARTA — Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Putri Aryanti Haryowibowo alias Putri Soeharto (23), hari ini, Senin (27/6/2011), menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putri hadir sekitar pukul 10.30 dengan mobil tahanan ke PN Jakarta Selatan dan langsung masuk ke sel tahanan khusus.

Di pengadilan, tampak pula ayahanda Putri, Ari Sigit, beserta ibunya, Raden Roro Gusti Maya Firanti Noor, yang datang memberikan dukungan kepada putrinya. Saat ditanyakan soal keadaannya, Putri mengaku tengah sakit.

"Iya, saya sakit hari ini flu dan lemas," ujar cicit mantan Presiden Soeharto itu.

Putri datang menggunakan kemeja lengan pendek berwarna putih. Dia terlihat tak sebugar biasanya. Di dalam sel Putri hanya terduduk diam menanti waktu persidangannya.

Ditanya lebih lanjut terkait ancaman hukuman belasan tahun yang membelitnya, Putri enggan berkomentar. "Saya tidak tahu," ujarnya sambil menggelengkan kepala.

Dalam persidangan perdana, Putri didakwa dengan pasal telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Putri dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Undang-Undang Nomir 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," kata jaksa penuntut umum (JPU) Jaksa Trimo, saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/6/2011).

Jaksa menerangkan bahwa terdakwa Putri bersama Gaus Notonegoro alias Agus dan Eddie Setiono memesan kamar nomor 826 di Hotel Maharani. Ketiganya tertangkap pada 18 Maret 2011 ketika kepolisian Polda Metro Jaya menggerebek dan menggeledah kamar kemudian menemukan barang bukti dari atas meja yang ada di dalam kamar hotel, yaitu dua buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,88 gram, 1 buah korek api gas, 1 botol air minum kemasan, dan selembar kecil kertas aluminium foil.

Sidang kedua kali ini dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan tiga saksi penyidik dari Polri.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular