
PADANG - Orangtua dari anak korban pemerkosaan mendatangi Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat. Mereka meminta Komnas HAM bisa memfasilitasi untuk menuntut keadilan. Pasalnya pelaku pemerkosaan yang juga anak di bawah umur tidak diproses hukum.
Dua anak perempuan yang baru berusia tujuh dan enam tahun diperkosa oleh tiga rekan mereka di Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tengah, Padang, pada Agustus 2011 lalu, namun hingga kini tidak ada proses hukum sehingga orangtua korban merasa anak mereka diperlakukan tidak adil.
Salah seorang orangtua korban, Yeni Nofrianti, Selasa (15/11/2011), mengaku menyesalkan tidak ada tindakan hukum dari Kepolisian terhadap pelaku.
Yeni mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Koto Tangah empat bulan lalu, namun hingga sekarang polisi belum pernah memeriksa pelaku dengan alasan masih di bawah umur.
Dengan mengadukan kasus ini ke Komnas HAM, Yeni berharap akan mendapat keadilan. Pasalnya hingga hari ini korban pemerkosaan tidak mau lagi bersekolah karena malu dan trauma.
Sementara Ali Ahmad Ketua Komnas HAM Sumbar berjanji pihaknya akan membantu mengusut kasus ini hingga tuntas. Komnas HAM juga menyayangkan tidak ada proses hukum terhadap pelaku meski di bawah umur.
