Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 30 November 2011

Imam Mesjid Ikut Pesta Sabu




TEBINGTINGGI--Satuan Unit Narkoba Polres Tebing Tinggi menggerebek sebuah rumah warga yang dijadikan sebagai tempat pesta sabu-sabu. Selain barang bukti, lima pengguna sabu-sabu diamankan petugas. Belakangan diketahui, salah seorang dari kelima tersangka adalah seorang Imam Masjid. " Alah mak jang, parahnya".!

Dari informasi yang berhasil dihimpun, penggerebekan rumah itu terjadi kamis kemarin, (24/11) sekira pukul 15.30 Wib dirumah salah seorang tersangka, yakni Marsuddin Nasution alias Udin Bombom (59), warga Jalan Soekarno Hatta, Ling. III, Kel. Tambangan Hulu, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Petugas yang mendapat informasi adanya pesta sabu-sabu langsung memasang siasat dan menggerebek rumah Marsuddin, dari dalam rumahnya petugas mengamankan keempat tersangka lainnya yang juga sedang menghisap sabu, yakni Sunardi alias Ucok Manurung (48) warga Jalan KF Tandean, Kel. Bandar Sakti, Kota Tebing Tinggi, Syaifuddin Safrul (28) warga Perumahan Griya Mutiara, Jalan Casaurina, Kel. Pabatu, Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Muhammad Nazli Lubis (36) penduduk Desa Rantau Panjang, Bayen Lorong Kede, Kabupaten Aceh Timur dan seorang lagi bertitel Haji, bernama H. Musa Rangkuti (58) seorang toke ikan, warga Jalan Soekarno Hatta, Ling. III, Kel. Tambangan Hulu, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Belakangan dapat kabar ternyata tersangka H. Musa Rangkuti itu adalah seorang Imam Masjid dikampungnya, "Dia itu salah seorang penasehat BKM Masjid Jamik di Kel. Tambangan Hulu, dan sering mengimami sholah di masjid itu, makanya kami terkejut, ternyata dia ikut digerebek di rumah pak Udin Bombom yang sedang pesta sabu-sabu"ungkap seorang warga bermarga Purba yang kebetulan tinggal di Kel. Tambangan Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Kapolres melalui Kasat Narkoba, AKP Telly Alvin yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan kelima orang tersangka pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Kelima tersangka katanya telah melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 hurup a UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular