Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Khamis, 24 November 2011

3 kali setubuhi isteri orang didenda Rp14 juta.




MUARA BUNGO - Oknum PNS Setda Bungo, MS menjalani sidang adat dan dikenakan denda Rp 14 juta. Sanksi adat yang dikenakan pada oknum PNS ini lantaran ketahuan berhubungan suami istri dengan istri orang lain.

Informasi ini dibeberkan AZ (35) warga Dusun Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal kepada wartawan, Selasa (22/11/2011). AZ tak lain adalah suami dari pasangan selingkuh tersebut.

Bapak satu anak ini menuturkan, ia tak menyangka MS yang masih tetangganya, dan masih ada hubungan keluarga itu, tega melakukan hubungan terlarang dengan istrinya, berinisial SM ((25).

Dari cerita pelaku, mereka telah melakukan hubungan tak layak itu sudah tiga kali. Pertama dilakukan sebelum bulan puasa dan terakhir dilakukan usai lebaran kemarin.
"Dia (oknum PNS) telah mengakui perbuatannya. Pertama mereka melakukan di rumah saya. Sementara kedua dan ketiga di camp Lubuk Landai," ucapnya.

Dijelaskannya, meski telah diselesaikan secara adat dusun setempat, kedua pasangan selingkuh itu didenda adat Rp 14 juta pada 15 November lalu, namun dirinya mengaku tidak terima atas perlakuan tersebut.

"Saya langsung ceraikan istri saya. Tapi saya sangat tidak terima dengan hal ini," kesal AZ yang mengharap Pemkab Bungo bisa memberikan sanksi kepada oknum PNS itu.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular